Gara-gara kasus ibu Prita Mulyasari tersandung UU ITE dan mencuat di banyak media, membuat pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jadi tak jelas pasal-nya.
Pasalnya, banyak kalangan menilai UU ITE tidak merepresentasikan kepentingan publik, apalagi UU ITE dianggap berpotensi melumpuhkan hak rakyat untuk mengeluarkan pendapat, mengkritik, dan mengeluh.
Karena kasus Prita juga, kasus saya dengan Muda Bentara terpecahkan masalahnya. Pasalnya, bukan kami terjerat pasal 27 juga karena ke-terlalu-an nge-blog. Tapi, kata-kata ‘prita’ jadi kuci permasalahan password cpanel hosting milik si Muda Bentara di mudabentara.net.
Ceritanya begini. Si Muda yang angkuh itu sudah punya blog di wordpress. Da Ia pingin sekali punya domain sendiri. Setelah punya hosting dan domain sendiri, si Muda kepingin lagi pasang mesin blog WordPress MU di hostingnya. Setelah mencoba tanya sana sini, banyak layanan hosting yang tak support WP MU. Akhirnya saya recommended saja ke tempat saya biasa sewa hosting. Read the rest of this entry »
Popularity: 16%







Recent Comments